Keluarga Korban Kanjuruhan Banding Putusan Restitusi

News Berita

Keluarga Korban Kanjuruhan Banding Putusan Restitusi
Tragedi KanjuruhanRestitusiPengadilan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 83 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 70%

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan restitusi keluarga korban tragedi Kanjuruhan, namun nilai turun drastis menjadi Rp 1,02 miliar dari Rp 17,2 miliar. Keluarga korban menyatakan akan banding karena merasa nilai restitusi tidak mencerminkan penghargaan terhadap nyawa manusia.

PN Surabaya kabulkan gugatan restitusi keluarga korban tragedi kanjuruhan namun nilai berkurang menjadi Rp 1,02 miliar dari Rp 17,2 miliar. Keluarga korban banding.MALANG, KOMPAS - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, tengah memersiapkan banding untuk merespon putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang baru saja mengambulkan gugatan restitusi pada 31 Desember 2023 lalu.

Memori banding rencananya akan diajukan secepatnya bersama-sama oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan tim penasihat hukum keluarga korban ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Cholifatul yang kehilangan putra semata wayang dalam tragedi itu, Jofan Farellino, hadir dalam enam dari tujuh kali sidang. Satu kali dirinya tidak hadir karena sakit.Pendamping keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang Daniel Alexander Siagian mengatakan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi dilakukan banding.

“Ada juga korban yang hingga kini alami gangguan psikologis. Ini merupakan dampak dari kerugian immaterial. Hakim kami nilai gagal dan hanya mensimplifikasi hal-hal terkait aturan teknis,” katanya. Pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menentukan besaran restitusi ialah bahwa keluarga korban telah mendapat santuan dari berbagai lembaga, seperti pemerintah pusat dan daerah, juga jaminan Kartu Indonesia Sehat , mengungkapkan, dirinya bersama beberapa keluarga korban lainnya akan berkoordinasi dalam beberapa hari ke depan terkait rencana banding. Waktu pengajuan banding dibatasi 14 hari setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Disinggung soal alasan hakim menurunkan nilai nominal restitusi lantaran sudah banyak bantuan dari pemerintah yang diterima oleh keluarga korban, Cholifatul mengatakan sejak awal sidang sepertinya hakim memberi angin segar kepada keluarga korban, terkait santunan, donasi, hingga bantuan usaha mikro kecil dan menengah .

“Restitusi ini hak dari pemulihan. Hakim sepertinya gagal melihat dimensi kasus Kanjuruhan ini sebagai kasus pelanggaran HAM,” ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Tragedi Kanjuruhan Restitusi Pengadilan Banding Korban

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan BandingKomentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan BandingJPNN.com : Soal alasan Aipda Robig mengajukan banding, ini komentar dari pihak keluarga korban.
Baca lebih lajut »

Masalah Keluarga Kerap Muncul dari Dalam Rumah, Kepala BKKBN: Kuncinya KomunikasiMasalah Keluarga Kerap Muncul dari Dalam Rumah, Kepala BKKBN: Kuncinya KomunikasiMasalah keluarga datang dari keluarga dan solusinya ada dalam keluarga termasuk membangun komunikasi.
Baca lebih lajut »

Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Harapkan Hukuman Seumur HidupKeluarga Korban Penyiraman Air Keras di Yogyakarta Harapkan Hukuman Seumur HidupKeluarga mahasiswi asal Kalimantan Barat yang menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta berharap pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup. Korban, NH (21), kini dalam kondisi memprihatinkan dengan luka parah di wajahnya. Tante korban, Tarida Hutagalung, mengatakan NH masih dirawat karena banyak air keras yang mengenai wajahnya. Insiden ini terjadi pada malam Natal ketika korban akan beribadah. Keluarga korban mengetahui tersangka Billy, mantan pacar korban, menjadi otak kasus ini dan ingin balikan.
Baca lebih lajut »

PSM Banding ke Komding atas Hukuman Komdis Kalah 0-3 dari Barito Putera, Berharap Dibatalkan dan Indikasikan Ingin Kemenangan DikembalikanPSM Banding ke Komding atas Hukuman Komdis Kalah 0-3 dari Barito Putera, Berharap Dibatalkan dan Indikasikan Ingin Kemenangan DikembalikanPSM Makassar telah mengajukan banding ke Komite Banding (Komding) PSSI.
Baca lebih lajut »

7 Insiden Keramaian yang Telan Banyak Korban Jiwa, Ada Bentrok di Guinea dan Tragedi Kanjuruhan7 Insiden Keramaian yang Telan Banyak Korban Jiwa, Ada Bentrok di Guinea dan Tragedi KanjuruhanSebanyak 56 orang meninggal dunia akibat bentrok suporter di Guinea. Ini terjadi dalam final turnamen sepakbola di Nzerekore, Guinea tenggara
Baca lebih lajut »

Kemah Pengungsi di Gaza Dibombardir, 20 Tewas Termasuk Keluarga-Keluarga yang MengungsiKemah Pengungsi di Gaza Dibombardir, 20 Tewas Termasuk Keluarga-Keluarga yang MengungsiBanyak korban di kamp pengungsi & antrian toko roti.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 13:44:12