Para pemudik yang telah pulang kampung akan sulit kembali ke Ibu Kota dalam waktu dekat.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pelonggaran dalam penerapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar . Alih-alih memperbesar ruang gerak, pamong praja Ibu Kota justru meningkatkan limitasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar-Masuk DKI Jakarta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Mereka yang akan keluar-masuk Jakarta wajib mengantongi surat izin keluar-masuk . Warkat tersebut dapat diurus secara virtual melalui situs Corona.jakarta.go.id. Pemohon juga harus melengkapinya dengan surat keterangan ihwal pekerjaannya yang dikonfirmasi pengurus rukun tetangga dan rukun warga setempat.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, dalam penerapan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, polisi hanya berperan sebagai pendamping Satuan Polisi Pamong Praja ."Yang menegakkan aturan itu adalah Satpol PP," ujarnya. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 menyebutkan lokasi check point akan tersebar di sejumlah titik. Misalnya, akses keluar-masuk Jakarta—termasuk jalan tol—terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKMAda beberapa profesi yang mendapat pengecualian dari pemerintah. Profesi ini bebas keluar masuk DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM.
Baca lebih lajut »
Warga Jabodetabek Tak Terkena Izin Keluar Masuk Jakarta, asalkan...Keleluasaan tersebut bisa didapatkan dengan syarat warga bersangkutan memiliki syarat-syarat berikut ini:
Baca lebih lajut »
Anies Beberkan Alasan Batasi Warga Keluar-Masuk DKI Jakarta di Masa PSBB'Kalau kita buat keputusan untuk melarang orang berpergian jauh itu harus tentunya regulasi. Kalau disampaikan dalam bentuk anjuran petugas di lapangan itu tidak punya dasar hukum,' ujar Anies. Jakarta PSBB
Baca lebih lajut »
Pergub DKI Anies Baswedan, Simak Bikin Izin Keluar-Masuk JakartaWarga yang bisa mengurus izin keluar - masuk Jakarta sesuai Pergub DKI Anies Baswedan adalah dari para pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Baca lebih lajut »
Begini Isi Pergub Anies yang Atur Orang Keluar - Masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur lebih ketat warga luar Jabodetabek yang akan keluar - masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anak Rantau dan Pendatang Tetap Bisa Keluar Masuk Jakarta, Ini PenjelasannyaDalam Pasal 7 dibahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »