Keliru, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/Hum/2022 Menyatakan Pandemi Covid-19 telah Berakhir TempoCekFakta CekFakta
Pesan berantai berisi informasi bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir dan negara dilarang memaksakan vaksin beredar diInformasi itu diklaim hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/HUM/2022 yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Perpres tersebut tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Coronavirus disease 2019 .
Uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tersebut dilakuka oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Himawan. Uji materi didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 2 Februari 2022 dan diterima Kepaniteraan MA pada 7 Februari 22 dengan nomor registerasi Nomor 31 P/HUM/2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Larangan Ekspor CPO Dinilai sebagai Kebijakan Keliru dan DestruktifAlih-alih dapat mengatasi masalah stok dan harga minyak goreng, larangan ekspor CPO justru akan mendestruksi industri sawit dan penerimaan negara. Devisa, surplus neraca perdagangan, dan pungutan ekspor dapat berkurang. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Pandemi Melanda, Sepuluh Negara Ini Tetap Kaya!Selain cukup kebal, beberapa negara bahkan seolah tak terpengaruh dengan pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Baca lebih lajut »
Mudik Lebaran, Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi Mulai Hari IniSkytrain Bandara Soetta mulai berhenti beroperasi sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
Baca lebih lajut »
Awas! Ini Tanda Gejala Omicron yang Terlihat Jelas di KulitPandemi Covid-19 varian Omicron masih belum berakhir. Namun, jumlah yang terjangkit terus menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Baca lebih lajut »