Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir dan dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.'Kalau 1 Januari 2022, belum,' kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021. Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.
Pasal tersebut berbunyi:'Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vaksin Booster, Penerima akan Dikategorikan Sesuai Kepesertaan BPJS KesehatanVaksin Booster, Penerima akan Dikategorikan Sesuai Kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu regulasi yang akan diatur adalah terkait penerima vaksin. Pemerintah akan membedakan antara peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.
Baca lebih lajut »
Terpopuler Bisnis: Rawat Inap BPJS Dihapus, Menebak Peluang Aset Kripto RontokBerita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa kemarin, 7 Desember 2021 dimulai dari penjelasan soal iuran peserta BPJS Kesehatan. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
HUT Ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Beragam KegiatanBPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) merayakannya dengan cara mengajak masyarakat umum dan karyawan untuk turut memeriahkan dengan berbagai kegiatan.
Baca lebih lajut »
Vaksin Booster, Penerima akan Dikategorikan Sesuai Kepesertaan BPJS KesehatanVaksin Booster, Penerima akan Dikategorikan Sesuai Kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu regulasi yang akan diatur adalah terkait penerima vaksin. Pemerintah akan membedakan antara peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.
Baca lebih lajut »
Terpopuler Bisnis: Rawat Inap BPJS Dihapus, Menebak Peluang Aset Kripto RontokBerita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa kemarin, 7 Desember 2021 dimulai dari penjelasan soal iuran peserta BPJS Kesehatan. TempoBisnis
Baca lebih lajut »