Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan kemarin, 1 Juli 2022.
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan kemarin, 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepadaArif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan: Belum Ada Wacana Perubahan Iuran |Republika OnlineUji coba KRIS akan dilakukan di lima rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: Tak Ada Wacana Perubahan IuranBPJS Kesehatan memastikan tidak ada wacana untuk perubahan iuran peserta.
Baca lebih lajut »
Uji Coba Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Hari Ini, Iuran Ikut Berubah?Sebagai informasi, kelas 1-3 untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nantinya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Uji Coba Hapus Kelas 1-3, Cek Iuran BPJS Kesehatan TerkiniIuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan penghasilan.
Baca lebih lajut »
Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan PekerjaSimak perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan, meliputi iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dan potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji.
Baca lebih lajut »
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pematangsiantar Masih 82%, Dibutuhkan Sinergitasmasyarakat berharap dapat ditanggung menjadi peserta JKN dari kepesertaan yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »