Kejati Sulteng tahan dua tersangka kasus korupsi Labkes Untad

Indonesia Berita Berita

Kejati Sulteng tahan dua tersangka kasus korupsi Labkes Untad
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 78%

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan (Labkes) di ...

Salah seorang tersangka kasus tidak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium kesehatan Untad Palu berjalan didampingi sejumlah Jaksa usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng, Senin . ANTARA/HO-Humas Kejati SultengKejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu.

"Dua orang tersebut masing-masing berinisial TP ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan FZ dengan surat penetapan tersangka nomor : Print 03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024," sebutnya. Sementara itu penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print 03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.

Sedangkan terhadap tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan.Ia mengemukakan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

"Disangkakan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," ujar Sofyan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejati Sulteng kembalikan berkas penyidikan dua WNA ilegal asal ChinaKejati Sulteng kembalikan berkas penyidikan dua WNA ilegal asal ChinaKejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan berkas penyidikan dua warga negara asing (WNA) asal China, dalam kasus kejahatan ...
Baca lebih lajut »

Ketua Asprov PSSI Sulteng kecewa atas laga Aceh vs Sulteng di PONKetua Asprov PSSI Sulteng kecewa atas laga Aceh vs Sulteng di PONKetua Asprov Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Hadianto Rasyid menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan wasit ...
Baca lebih lajut »

Ketua Asprov Sulteng Tolak Hasil Laga PON 2024 Aceh Vs Sulteng, Kirim Nota Keberatan ke PSSIKetua Asprov Sulteng Tolak Hasil Laga PON 2024 Aceh Vs Sulteng, Kirim Nota Keberatan ke PSSIKetua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Tengah Hadianto Rasyid menolak hasil laga perempat final PON 2024 antara Aceh vs Sulteng.
Baca lebih lajut »

Untad Palu Jadi Tempat Pelatihan Keluarga Muda Berdaya-Siap Nikah, Dihadiri 300 MahasiswaUntad Palu Jadi Tempat Pelatihan Keluarga Muda Berdaya-Siap Nikah, Dihadiri 300 MahasiswaJPNN.com : Kemenpora-BKKBN terus bersinergi dalam program Keluarga Muda Berdaya-Siap Nikah dengan menyambangi anak-anak muda berbagai kampus.
Baca lebih lajut »

Kejati tuntaskan penyidikan kasus korupsi Dinas Pendidikan SumbarKejati tuntaskan penyidikan kasus korupsi Dinas Pendidikan SumbarKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat menuntaskan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada ...
Baca lebih lajut »

Dirut PT LEN Mangkir, Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus LRT Terus BerjalanDirut PT LEN Mangkir, Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus LRT Terus BerjalanKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan penyidikan kasus proyek pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau yang lebih dikenal Light Rail Transit
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 22:09:25