Kejati Papua Tangkap Terpidana Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 318 Miliar

Indonesia Berita Berita

Kejati Papua Tangkap Terpidana Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 318 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 70%

Setelah buron sejak 2020, seorang terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Papua. Terpidana itu merugikan keuangan negara senilai Rp 318,9 miliar. Nusantara AdadiKompas Kompas58

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menunjukkan Victor Aries Effendy, seorang terpidana korupsi dana desa senilai Rp 318,9 miliar, yang berhasil ditangkap setelah buron selama tiga tahun, Minggu , di Jayapura.

Witono memaparkan, Victor terbukti menyalahgunakan dana desa di Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp 318,9 miliar. Anggaran ratusan miliar itu seharusnya dikucurkan ke 541 kampung atau desa di Tolikara. Pembelian barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan jumlah yang telah ditetapkan. Padahal, seluruh uang dana desa telah ditransfer ke rekening Victor.”Victor dan Piter telah divonis bersalah pada tahun 2020. Victor divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 128 miliar, sedangkan Piter divonis 13 tahun penjara serta uang pengganti Rp 200 juta,” papar Witono.

”Perbuatan Victor sangat merugikan masyarakat di 541 kampung Kabupaten Tolikara. Saat ini, tim Tabur Kejati Papua masih mencari Piter Wandik, salah satu terpidana lain dalam kasus ini yang telah masuk DPO,” tutur Witono.Ia menambahkan, hingga sekarang, masih terdapat 27 terpidana yang masuk DPO Kejati Papua. Rata-rata DPO itu telah dihukum dengan masa pidana penjara 5 hingga 10 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar DItangkap Kejati PapuaBuron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar DItangkap Kejati PapuaViktor merupakan salah satu dari dua terpidana kasus serupa yang masuk dalam DPO setelah kasusnya dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »

Kapolda Papua: Penyelamatan Pilot Susi Air Harus Dilakukan dengan TelitiKapolda Papua: Penyelamatan Pilot Susi Air Harus Dilakukan dengan TelitiKapolda Papua menyatakan penyelamatan pilot Susii Air yang disandera KKB Papua masih terus dilakukan.
Baca lebih lajut »

Aset Kripto Naik Daun, Terima Kasih BlackRock!Aset Kripto Naik Daun, Terima Kasih BlackRock!Harga aset kripto terbang setelah setelah manuver BlackRock yang meluncurkan ETF bitcoin pertama di AS.
Baca lebih lajut »

Pj Gubernur: Proses seleksi calon MRP Papua Barat Daya belum finalPj Gubernur: Proses seleksi calon MRP Papua Barat Daya belum finalPenjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa&39;ad menyampaikan bahwa proses seleksi calon Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya belum ...
Baca lebih lajut »

Kejati Papua Berhasil Tangkap Viktor Aries Efendy, DPO Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rp128 Miliar di Kota SorongKejati Papua Berhasil Tangkap Viktor Aries Efendy, DPO Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rp128 Miliar di Kota SorongTim TABUR Kejatii Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Sabtu (17/6/2023) berhasil menangkap Terpidana Viktor Aries Efendy, DPO Korupsi di Sorong
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 21:16:30