Penyelidikan kasus Tanjung Priok terkait berkurangnya penerimaan devisa 2015-2021.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok, yang diduga terkait dengan mafia pelabuhan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kepala Kejati DKI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Baca Juga Dia menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut berhubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor dan impor. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Leonard, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai dengan 2021.
Bentuk manipulasi yang dilakukan, yakni perusahaan ekspor dan impor melakukan kegiatan impor berupa garmen ke Indonesia. Kemudian, menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk, kemudian ekspor ke luar negeri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Selidiki Dugaan Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok |Republika OnlinePenyelidikan dilakukan lantaran berkurangnya penerimaan negara.
Baca lebih lajut »
Modus Dugaan Mafia Pelabuhan Tanjung Priok: Pakai Fasilitas Kemudahan Impor untuk Ekspor tapi Barangnya Malah Dijual di Dalam NegeriKasus mafia pelabuhan ini terkait berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.
Baca lebih lajut »
Kejagung Selidiki Dugaan Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok |Republika OnlinePenyelidikan dilakukan lantaran berkurangnya penerimaan negara.
Baca lebih lajut »
Bandara Ahmad Yani dan Kejati Jateng Sinergi Penanganan Hukum |Republika OnlineKejaksaan sebagai pengacara negara juga dapat mewakili BUMN/BUMD lainnya.
Baca lebih lajut »