Kejati DIY Tahan Pengusaha yang Tawarkan Investasi Properti di Tanah Kas Desa

Indonesia Berita Berita

Kejati DIY Tahan Pengusaha yang Tawarkan Investasi Properti di Tanah Kas Desa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 70%

Kejaksaan Tinggi DIY menahan seorang pengusaha yang menawarkan investasi properti di atas tanah kas desa. Sebagian tanah kas desa itu dimanfaatkan tanpa izin sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Nusantara AdadiKompas

Tersangka berinisial RS dikawal petugas di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta , Kota Yogyakarta, Jumat . RS yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat . Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS juga langsung ditahan oleh Kejati DIY. Berdasarkan LHP itu, Kejati DIY kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui, pada 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi untuk area singgah hijau.Setelah melalui persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta rekomendasi sejumlah pihak terkait, permohonan itu akhirnya mendapat izin dari Gubernur DIY pada tahun 2016.

Meski begitu, PT Deztama Putri Sentosa nekat membangun properti di atas tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi itu. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin. Petugas mengawal tersangka berinisial RS dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta , Kota Yogyakarta, Jumat . RS yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Adik Menteri Pertanian |Republika OnlineKomisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Adik Menteri Pertanian |Republika OnlineKejaksaan Tinggi Sulsel diminta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »

Dokumen Rahasia AS Bocor, Korea Selatan Sebut Sebagian PalsuKorea Selatan menyatakan bahwa dokumen rahasia AS yang beredar adalah palsu. Korea Selatan disebut menjual senjata ke Ukraina.
Baca lebih lajut »

JPU Kejaksaan Negeri Kota Depok Hadirkan Dua Ahli dalam Persidangan Rizky Noviyandi AchmadJPU Kejaksaan Negeri Kota Depok Hadirkan Dua Ahli dalam Persidangan Rizky Noviyandi AchmadJaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua ahli dalam persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan Rizky Noviyandi Achmad terhadap anak dan istrinya.
Baca lebih lajut »

MAKI Desak Perkara Calo Pungli Bintara Polri Segera Dilimpahkan ke KejaksaanMAKI Desak Perkara Calo Pungli Bintara Polri Segera Dilimpahkan ke KejaksaanRADARSEMARANG.ID –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta perkara calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng 2022 segera dilimpahkan ke kejaksaan. Percepatan penanganan yang melibatkan lima anggota polisi itu karena dinilai sudah ada penyidikan. 'Kalau sudah ada penyidikan jangan ditu
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 20:24:20