Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rekonstruksi atau reka ulang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana atas ...
Tersangka Ketut Riana didampingi penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rekonstruksi atau reka ulang operasi tangkap tangan dugaan tindakan pemerasan terhadap seorang investor di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, Jumat . ANTARA/Rolandus NampuPenyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rekonstruksi atau reka ulang operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor senilai Rp10 miliar.
Ketut Riana datang dengan mengenakan rompi orange dan tangannya diborgol, diapiti oleh petugas kejaksaan. Sesaat sebelum memulai proses rekonstruksi, pihak keluarga mendatangi Ketut Riana untuk memberikan dukungan.Salah satu penasehat hukum dari Ketut Riana juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Gede Pasek Suardika untuk menyaksikan rangkaian peristiwa penangkapan terhadap KR.
Eka menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran atau kepastian kepada penyidik dari keterangan saksi-saksi sehingga dirangkaikan menjadi sebuah tindakan pidana mulai dari kedatangan, pembicaraan hingga peralihan uang dari yang membawa kepada yang meminta.
Eka menjelaskan, Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 1 ayat 2 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ini ada fenomena hukum baru bagi Bali. Apakah jabatan Bendesa Adat ini adalah jabatan yang masuk pidana khusus atau pidana umum? Kalau pidana umum, bukan kejaksaan yang menangani untuk penyidikan, tetapi kalau dia masuk pidana khusus ya memang ranahnya kejaksaan," katanya."Saya yakin prosesnya akan profesional, terukur dan tersaji di Pengadilan dengan lebih baik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa diduga peras investor Rp10 MKejaksaan Tinggi Bali melakukan penangkapan terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK dalam operasi tangkap tangan (OTT) ...
Baca lebih lajut »
Bendesa Adat di Bali Kena OTT Peras Investor Beli Tanah, AHY Bilang BeginiMenteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons kasus pemerasan di kawasan Berawa, Badung, Bali terkait pembelian tanah.
Baca lebih lajut »
Kejati OTT Bendesa Adat di Bali Terkait Pemerasan Jual Beli Tanah Rp 10 MiliarKejati Bali melakukan OTT terhadap Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa Ketut Riana terkait pemerasan investasi jual beli tanah. Dia ditangkap bersama tiga orang.
Baca lebih lajut »
Peras Investor Rp10 Miliar, Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat BerawaBerita Peras Investor Rp10 Miliar, Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Berawa terbaru hari ini 2024-05-03 11:51:43 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Penyidik Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Senilai Rp10 miliarKejaksaan Tinggi Bali menangkap oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung berinisial KR da AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang
Baca lebih lajut »
Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangkaPenyidik Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Bendesa (kepala desa) Berawa Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (RK) sebagai ...
Baca lebih lajut »