Kejari Klungkung Sita Eksekusi Aset Mantan Bupati Periode 2003-2013

Indonesia Berita Berita

Kejari Klungkung Sita Eksekusi Aset Mantan Bupati Periode 2003-2013
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Sita ekseskusi aset mantan Bupati Klungkung Wayan Candra akhirnya dilakukan, aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan rumah.

Liputan6.com, Klungkung - Kejaksaan Negeri Klungkung sita aset harta benda milik mantan bupati Klungkung Dr I Wayan Candra pada Kamis . Hal itu dilakukan sebagai ganti terhadap kerugian yang dialami negara atas kasus korupsi mantan bupati tersebut yang mencapai Rp42.628.467.605,33.

Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka menjelaskan Penyitaan harta Benda Milik Terpidana kasus korupsi I Wayan Candra itu berada di kawasan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar."Ini untuk mengganti kerugian negara yang telah dilakukan oleh terpidana ," kata dia di Klungkung, Sabtu .

Berikut beberapa surat keputusan yang sudha dikeluarkan oleh pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 765/P.1.12/Fu.1/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 Jo. Putusan Pengadilan lainnya dengan Nomor 765.a/P.1.12/Fu.1/09/2017 tanggal 7 September 2017 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print : 642/P.1.12/Fu.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 226/N.1.12/Fu.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 Jo.

Untuk diketahui, I Wayan Candra adalah mantan Bupati Klungkung periode 2003-2013 yang divonis 18 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan penjara dan tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp42 miliar. Tim Kejari Klungkung akhirnya menyita aset milik mantan bupati Wayan Candra lantaran belum memenuhi kesanggupannya membayar sesuai putusan pengadilan itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakai Rompi Tahanan, Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari TangselPakai Rompi Tahanan, Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dilimpahkan ke Kejari TangselTerlihat Rihana-Rihani memakai rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol.
Baca lebih lajut »

Kejari Jakpus tangkap tersangka korupsi setelah buron 2 tahunKejari Jakpus tangkap tersangka korupsi setelah buron 2 tahunKejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap AAFH, tersangka perkara tindak pidana korupsi setelah buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama ...
Baca lebih lajut »

Kejari Langsa tangani perkara perdagangan orang utanKejari Langsa tangani perkara perdagangan orang utanJaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Provinsi Aceh, menangani perkara perdagangan Orang Utan Sumatera (pongo abelii). Kepala Seksi ...
Baca lebih lajut »

KPK Sita Dokumen & Alat Elektronik Usai Geledah 4 Lokasi di Kota BimaKPK Sita Dokumen & Alat Elektronik Usai Geledah 4 Lokasi di Kota BimaKPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik setelah menggeledah empat lokasi di Kota Bima, NTB.
Baca lebih lajut »

Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Bima, KPK Geledah Empat Lokasi dan Sita Sejumlah DokumenKorupsi Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Bima, KPK Geledah Empat Lokasi dan Sita Sejumlah Dokumen"Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini," kata Ali.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-17 19:54:21