SINGARAJA, BALI EXPRESS – Setelah 10 tahun berlalu sejak perkara ini dinyatakan inkracht, Kejaksaan Negeri Buleleng kembali membuka kasus tersebut dengan perkara pengembalian uang pengganti. Kejaksaan Negeri Buleleng memanggil empat orang yang terlibat Rabu (27/4).
DIKEMBALIKAN : Proses pengembalian uang pengganti perkara korupsi perjalanan Tirtayatra DPRD Buleleng tahun 2003. – Setelah 10 tahun berlalu sejak perkara ini dinyatakan inkracht, Kejaksaan Negeri Buleleng kembali membuka kasus tersebut dengan perkara pengembalian uang pengganti. Kejaksaan Negeri Buleleng memanggil empat orang yang terlibat Rabu . Namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan yakni Sudarmaja Duniaji dan Nyoman Gede Astawa.
Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 15.828.294.094,-, Terhadap terpidana Nyoman Gede Astawa dijatuhi hukuman 6 Bulan Penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 702.979.262,- Sebelumnya, keempat terpidana tersebut terlibat dalam perkara korupsi perjalanan Tirtayatra ke India yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Buleleng pada 2003 silam. Perkara tersebut sebenarnya sudah inkracht sejak 11 Mei 2011 lalu. Ketika itu, empat orang terpidana, masing-masing Nyoman Sudarmaja Duniaji, mendiang I Gde Widnyana Dangin, mendiang Made Sudana, dan Nyoman Gede Astawa, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Lewat putusan nomor 131 PK/Pid.
Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 15.828.294.094,-, Terhadap terpidana Nyoman Gede Astawa dijatuhi hukuman 6 Bulan Penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 702.979.262,-
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejari Deadline Dua Pekan Selesaikan Penelitian Berkas Pencurian PompaMemasuki bulan kelima penyidikan kasus tersebut, berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini belum juga kelar.
Baca lebih lajut »
Kejari Seluma Hentikan Perkara Tersangka Penadah Ponsel CurianKejaksaan Negeri Seluma, Provinsi Bengkulu menghentikan (Restorative Justice) penuntutan perkara dugaan pembelian satu unit ponsel dengan tersangka Redo Saputra
Baca lebih lajut »
Korupsi Minyak Goreng, Kejari Cirebon Periksa Distributor Minyak GorengKejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat memeriksa sejumlah distributor minyak goreng, guna mendalami kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca lebih lajut »
Kejari Cirebon periksa distributor minyak goreng terkait kasus korupsiKejari Cirebon periksa beberapa distributor minyak goreng terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Dirjen Kemendag, dan beberapa pihak swasta terkait minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Karut Marut, Dewan Minta Program Jaminan Kesehatan DibenahiDPRD Buleleng meminta agar pemerintah melakukan pembenahan terhadap sektor kesehatan. Terutama yang terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Boyamin MAKI Bantah Terlibat Pencucian Uang Bupati BanjarnegaraKPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam perkara pencucian uang Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Baca lebih lajut »