Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari menyampaikan, pengembalian uang negara atas korupsi APBDes itu dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2020.
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 1,1 miliar dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada 2016.
Mahayu menyebut, dengan ini, terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi APBDes. Sebelumnya dia menitipkan uang sebesar Rp 100 juta pada saat penyidikan. 2 dari 3 halamanImbauanMahayu mengimbau kepada para kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa, sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Bekasi Klaim Hampir Semua Mal di Bekasi Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19Pemkot Bekasi telah melakukan monitoring mal dari tanggal 5 hingga 16 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Berkas Roy Kiyoshi Diserahkan ke Kejari Jaksel |Republika OnlineHasil tes urine, Roy Kiyoshi positif benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Baca lebih lajut »
Kejari Surabaya Selamatkan Aset Bank BRI Rp 13 MiliarKejari Surabaya menyelamatkan aset negara dalam hal ini di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rajawali Surabaya sebesar Rp 13 miliar lebih.
Baca lebih lajut »
Kejari Batam Cari Tersangka Meski Dewan Kembalikan Fee ProyekKejari Batam tetap memproses kasus anggaran konsumsi Pimpinan DPRD Batam meski para saksi sudah mengembalikan fee proyek.
Baca lebih lajut »
Pengunjung Summarecon Mall Bekasi Kini Wajib Check In dan Check Out dengan QR CodeSistem check in dan check out ini dinilai dapat memudahkan proses tracing andai terjadi penularan Covid-19 di dalam mal.
Baca lebih lajut »
Wakil Wali Kota Bekasi Sosialisasikan Gasibu Jabar Bergerak |Republika OnlineWarga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
Baca lebih lajut »