Dana desa sebesar Rp 170 juta hilang dari rumah kades. Kades tersebut sudah melapor ke polisi. Namun, terdapat berbagai kejanggalan dalam kasus ini.
Menurut pengakuan Yushadi, dana desa ratusan juta untuk pembangunan infrastruktur itu disimpan dalam lemarinya.
Kejanggalan berikutnya adalah keberadaan dana desa itu di rumah Kades. Berdasar hasil penyelidikan sementara, dana desa itu seharusnya dipegang oleh bendahara desa. Bukan kades. Diketahui pula bahwa ternyata rumah tidak dalam keadaan kosong pada saat kejadian hilangnya uang tersebut. Ada istri Yushadi yang tidur di rumah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dana Desa Rp 170 Juta Raib di Rumah Kades Meski Tak Ditinggal KosongKades di Muara Enim melaporkan dana desa Rp 170 juta hilang dari rumahnya. Ia mengaku dana itu untuk pembangunan infrastruktur desa.
Baca lebih lajut »
Diduga Langgar SOP hingga Dana Desa Rp 170 Juta Raib, Bendahara Juga DiperiksaPolisi mencurigai adanya pelanggaran SOP dalam kasus hilangnya dana desa Rp 170 juta dari rumah kades. Untuk itu, polisi akan memeriksa bendahara desa juga.
Baca lebih lajut »
Polisi, Kades, ASN dan Warga di Lingga Tertangkap Konsumsi SabuPolisi, kades, ASN dan warga tertangkap mengonsumsi sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan personel Polres Lingga
Baca lebih lajut »
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan SabuKronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. 'Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu,' kata Fadli.
Baca lebih lajut »
Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Meningkat, Presiden Jokowi: Namun Hati-hatiPresiden senang kepercayaan masyarakat meningkat terhadap kinerja kejaksaan. Namun harus waspada.
Baca lebih lajut »
3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud Md, Namun Kini Gugatan DicabutPimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Baca lebih lajut »