Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Dua tersangka adalah ASN Pemprov DKI Jakarta dan satu tersangka adalah pemilik event organizer. Atas penetapan tersangka tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menonaktifkan kedua ASN dari jabatannya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Kebudayaan (Disbud). Dana yang dikorupsi berasal dari APBD 2023. Dua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, yaitu Kepala Dinas Kebudayaan berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM. Tersangka lainnya adalah pemilik event organizer tak terdaftar berinisial GAR.
atas penetapan tersangka dua ASN tersebut, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan IHW dan MFM dari jabatannya, sehingga status PNS keduanya otomatis juga diberhentikan sementara. Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaludin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1/2025). Budi mengatakan, pemberhentian status PNS sementara IHW dan MFM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS atau karena PNS terkait telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberhentian sementara status PNS Kadisbud dan Kabid diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kadisbud dan Kabid terkait akan diisi oleh Plt. Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat, ungkap Budi. Pemprov Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kepada seluruh jajaran AS
KORUPSI DISBUD DKI ASN PEMPROV DKI Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi DisbudKejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi AnggaranPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi anggaran 2023. Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam (18/12) di beberapa ruangan di lantai 15 dan 14 kantor Disbud. Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?JPNN.com : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12).
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Disbud DKIKejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) mengamankan tiga tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Tindakan ini dipicu oleh modus penipuan yang dilakukan oleh EO fiktif yang bekerja sama dengan pejabat Disbud.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Gelar Penggeledahan di Dinas Kebudayaan DKI JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat pada Rabu malam (18/12) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi anggaran 2023. Penggeledahan dilakukan di lantai 15 dan 14 kantor Disbud. Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dinas KebudayaanKejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »