Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tak Izinkan Habib Rizieq Umrah, Begini Respons Pengacara HRS
Menurut Aziz, pihaknya merasa geli dengan keputusan Kejaksaan yang tak mengizinkan HRS melaksanakan umrah. Padahal, kata Aziz, kliennya siap menanggung biaya anggota kejaksaan yang mendampingi HRS pada saat umrah nanti.
"Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan,” jelasnya. “Agar klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang," ujar Aziz. Aziz juga mempertanyakan alasan keputusan Kejaksaan tidak mengizinkan kliennya melaksanakan umrah karena gara-gara pengawasan.Baca Juga:
"Ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah Republik Indonesia pihak Kejaksaan memiliki perwakilan," ujarnya., mantan Imam Besar Front Pembela Islam telah bebas dari penjara, Rabu sekira jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.Halaman:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BREAKING NEWS! Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Ke PTUN - Suara.comHRS ingin membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak oleh Kejaksaan Negeri Jakpus.
Baca lebih lajut »
Listrik Kompleks Istana Presiden Akhirnya Direvitalisasi Usai 63 TahunSistem kelistrikan kompleks Istana Kepresidenan Jakpus akhirnya direvitalisasi. Kelistrikan ini baru alami perbaikan secara signifikan setelah 63 tahun lamanya.
Baca lebih lajut »
Intip Penampakan Proyek Revitalisasi Pasar Senen Blok VI yang Sekarang MangkrakProyek revitalisasi Pasar Senen Blok VI, Jakarta Pusat, mangkrak. Seperti apa penampakannya?
Baca lebih lajut »