Kejaksaan Kembali Sita 16,4 Hektar Aset Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Jiwasraya

Indonesia Berita Berita

Kejaksaan Kembali Sita 16,4 Hektar Aset Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Jiwasraya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Kejaksaan Agung menyita 16,4 hektar aset milik Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya. TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita tanah seluas 164.163 meter persegi atau 16,4 hektar milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 17 November 2022. Penyitaan itu terkait perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan pihak Benny. Dengan begitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap divonis hukuman seumur hidup dan harus mengganti kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita total 23 bidang tanah, tersebar di beberapa di beberapa daerah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Heboh Video Ismail Bolong soal Konsorsium Tambang, Ini Kata KejaksaanHeboh Video Ismail Bolong soal Konsorsium Tambang, Ini Kata KejaksaanKejaksaan Agung buka suara terkait video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong
Baca lebih lajut »

Kala Kuasa Hukum Nikita Mirzani Semprot Petugas Kejaksaan: Biasa Aja, Ini Hanya Pencemaran Nama BaikKala Kuasa Hukum Nikita Mirzani Semprot Petugas Kejaksaan: Biasa Aja, Ini Hanya Pencemaran Nama BaikSaking geramnya, Fahmi pun menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus pencemaran nama baik, bukan kasus terorisme.
Baca lebih lajut »

Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Teddy MinahasaBelum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Teddy MinahasaKejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara narkoba dengan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »

Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPUEks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPUSedari awal penyusunan dakwaan, kejaksaan mengaku hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 05:31:29