Kejaksaan Agung menyita 16,4 hektar aset milik Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita tanah seluas 164.163 meter persegi atau 16,4 hektar milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 17 November 2022. Penyitaan itu terkait perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi yang diajukan pihak Benny. Dengan begitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap divonis hukuman seumur hidup dan harus mengganti kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita total 23 bidang tanah, tersebar di beberapa di beberapa daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Heboh Video Ismail Bolong soal Konsorsium Tambang, Ini Kata KejaksaanKejaksaan Agung buka suara terkait video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong
Baca lebih lajut »
Kala Kuasa Hukum Nikita Mirzani Semprot Petugas Kejaksaan: Biasa Aja, Ini Hanya Pencemaran Nama BaikSaking geramnya, Fahmi pun menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus pencemaran nama baik, bukan kasus terorisme.
Baca lebih lajut »
Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Teddy MinahasaKejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara narkoba dengan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPUSedari awal penyusunan dakwaan, kejaksaan mengaku hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.
Baca lebih lajut »