Kejaksaan Agung Tidak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer TempoFoto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat , Richard Eliezer.
Taufan RengganisJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Taufan RengganisJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang diterima Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Taufan RengganisJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Taufan Rengganis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Langkah Kejaksaan Agung |Republika OnlineRichard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung akan melakukan langkah ini
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Belum Putuskan Banding, Tunggu Sikap Richard EliezerKejaksaan Agung menegaskan menghormati putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Vonis Richard Eliezer Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tak Ajukan BandingKejaksaan Agung memastikan vonis Richard Eliezer telah Inkracht setelah mereka menyatakan tak mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
Vonis Ringan kepada Richard Eliezer, Kejaksaan Hormati Putusan HakimKejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menghormati putusan tersebut.
Baca lebih lajut »
Tak Ajukan Banding, Kejaksaan Sebut Richard Eliezer KooperatifKejaksaan Agung RI menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Divonis Ringan, IPW Singgung Perbaikan Citra Mahkamah AgungVonis terhadap Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yan bak langit dan bumi dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan citra dunia peradilan.
Baca lebih lajut »