Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkas akan Diteliti 14 Hari - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkas akan Diteliti 14 Hari - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkas akan Diteliti 14 Hari

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis . Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Termasuk berkas perkara Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang tak lain adalah sopir Putri Candrawathi.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengabarkan proses penelitian berkas perkara paling lama akan berlangsung selama 14 hari."Kami telah menerima berkas perkara atas nama FS, RE, RR dan KM yang melanggar pasal 338, 340 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56.

"Dan selama proses penelitian ini, kami melakaukan upaya-upaya koordinasi secara efektif dan intensif dengan penyidik." "Kalau terjadi kekurangan berkas perkara lalu akan diterbitkan P-18, P-19, tapi kalau berkasnya sudah lengkap maka diterbitkan P-21," jelas Ketut Sumedana dikutip dari tayangan Kompas Tv, Sabtu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Ferdy Sambo: Kejagung telah terima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J - BBC News IndonesiaKasus Ferdy Sambo: Kejagung telah terima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J - BBC News IndonesiaPolisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka karena “menjadi bagian perencanaan pembunuhan” Brigadir J. Sementara kasus empat tersangka lain diajukan ke kejaksaan.
Baca lebih lajut »

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy SamboKejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy SamboKejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »

Penyidik Limpahkan Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain ke KejagungPenyidik Limpahkan Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain ke Kejagung“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Baca lebih lajut »

Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke KejagungBerkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke KejagungBerkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya telah dilimpahkan tahap satu dari Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung)....
Baca lebih lajut »

Pemeriksaan Selesai, Polri Kirim Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J ke KejaksaanPemeriksaan Selesai, Polri Kirim Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J ke KejaksaanTim Khusus telah merampungkan pemeriksaan empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan 3 tersangka.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 23:25:01