Beredarnya foto surat Kejagung yang meminta data penerbitan HGB dan SHM di Kohod Tangerang diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi. Kejagung menyatakan masih menyelidiki dan belum bisa memastikan apakah surat itu resmi. Kasus ini menyita perhatian publik karena sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut seharusnya tidak bisa diterbitkan.
TEMPO.CO, Jakarta - Foto sebuah surat dengan kop Kejaksaan Agung kepada Kepala Desa Kohod Tangerang beredar di media sosial. Dalam poin tujuan surat, tertulis permintaan data atau dokumen penerbitan hak guna bangunan sertifikat hak milik yang terbit di kawasan perairan laut Kohod Tangerang pada periode 2023-2024. Permintaan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan HGB dan SHM yang kini sedang ramai setelah kasus pagar laut dipermasalahkan.
Sertifikat ini diterbitkan pada 2023. Sebanyak 234 bidang HBG itu dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang lain milik perseorangan. Polemik sempat muncul karena ada perbedaan data antara ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan . Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan, dalam dokumen ATR/BPN, wilayah itu pernah diterbitkan sertifikat pada 1982. Sementara KKP menyatakan sedari dulu wilayah itu adalah laut.
KEJAKSAAN AGUNG HGB SHM Korupsi LAUT
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenko Infrastruktur Tanggapi HGB Pagar Laut di Kohod TangerangPagar laut sepanjang 30 Km yang berada di Tangerang, Banten mencuri atensi publik belakangan ini.
Baca lebih lajut »
Pemprov Banten cek kebenaran HGB dan SHM pagar laut TangerangPelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan bahwa informasi terkait adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat ...
Baca lebih lajut »
Skandal di Laut Tangerang, Ada HGB 263 Bidang dan SHM 17 BidangSeorang pengamat perkotaan ini menduga kebijakan yang digunakan untuk menerbitkan SHBG dan SHM ialah memanfaatkan Permen ATR/BPN No 3/2024.
Baca lebih lajut »
Sertifikat HGB dan SHM atas Pagar Laut di Tangerang Benar AdanyaMenteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Nusron mengatakan terdapat 263 bidang sertifikat yang tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perorangan. Ia juga mengarahkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU) jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pemilik perusahaan. Sebelumnya, TNI AL dan nelayan telah membongkar pagar laut tersebut yang terbuat dari bambu.
Baca lebih lajut »
Pagar Laut Tangerang Terpancang 30 Km, 263 HGB dan 17 SHM DipertanyakanMenteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang yang melanggar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Terdapat 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Hak Milik (SHM) yang dipertanyakan atas legalitasnya. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengkonfirmasi adanya sertifikat tersebut dan menginstruksikan pengecekan lebih lanjut dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan lokasi terdaftar berada di daratan atau laut.
Baca lebih lajut »
7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di TangerangKisruh mengenai pagar laut di laut Tangerang memunculkan berbagai fakta terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ilegal.
Baca lebih lajut »