Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu .
JPU menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo serta penjara 12 tahun bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Lalu, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun penjara. Klaster pertama ialah orang-orang atau terdakwa yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Di kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo disebut berperan sebagai pelaku intelektual , sedangkan Bharada E atau Eliezer merupakan eksekutor .
Klaster kedua terdiri dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengetahui adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Polri Menunggu Status P21 Berkas Ismail Bolong dari Kejaksaan AgungSampai dengan saat ini Bareskrim Polri masih menunggu jawaban dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara P21 dari tersangka Ismail Bolong.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Akan Ajukan Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Perkara KSP IndosuryaTerdakwa kasus KSP Indosurya divonis bebas hakim. Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas itu.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan terhadap Richard Eliezer Sudah Mengakomodir Status JCKejaksaan Agung mengatakan tuntutan 12 tahun tersebut dibuat berdasarkan fakta Richard Eliezer atau Bharada E merupakan eksekutor utama
Baca lebih lajut »
Survei LSI Sebut Kerja Kejaksaan Agung Topang Persepsi Positif Penegakan Hukum | merdeka.comDirektur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan, terjadi peningkatan persepsi positif terkait kondisi penegakan hukum. Sebaliknya, persepsi negatif mengalami penurunan cukup signifikan.
Baca lebih lajut »
Gerakan Bawah Tanah untuk Ferdy Sambo Bebas, Mantan Kepala BAIS Sebut Ada IndikasiMantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto tidak menampik pernyataan Mahfud MD tersebut.
Baca lebih lajut »
Pro-Kontra Tuntutan JPU untuk 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Penjara Seumur HidupJPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun, Putri Candrawath 8 tahun. Muncul pro-kontra.
Baca lebih lajut »