Para terperiksa merupakan para pengurus KONI Pusat 2015-2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikaan dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia 2017. Pada Jumat , proses penyidikan perkara yang juga melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, kembali memeriksa sebanyak 46 orang saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, sampai pemeriksaan Jumat , sudah setotal 210 orang yang diperiksa.
Penyidik, kata Hari, memeriksa anggota kepengurusan KONI tersebut, menyangkut soal penggunaan dana hibah Kemenpora ke KONI 2017. “Semua saksi merupakan pejabat KONI Pusat yang diduga menerima honorium kegiatan pengawasan dan pendampingan,” kata Hari. “Diduga uang tersebut tidak sampai kepada yang berhak, atau tidak sampai kepada nama-nama yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan,” kata Hari.
NAMA TOKOH SHARE NAMA TOKOH SHARE . Saat menjadi saksi terdakwa KPK Imam Nahrawi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pekan lalu, Miftahul menyatakan adanya suap senilai Rp 7 miliar ke Kejaksaan dan Rp 3 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018. Suap tersebut diberikan agar kasus dana hibah disetop penyidikannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dana Hibah, Kejakgung Periksa 48 Pejabat dan Staf KONI |Republika OnlineKejakgung periksa 48 pejabat dan staf KONI terkait kasus dana hibah.
Baca lebih lajut »
210 Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Diperiksa |Republika OnlineSemua saksi merupakan pejabat KONI Pusat yang diduga menerima honorium.
Baca lebih lajut »
Kejagung periksa 48 pejabat-staf KONI Pusat soal korupsi dana hibahPemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa 48 Staf KONI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana HibahKejaksaan Agung memeriksa 48 staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kamis (28/5/2020).
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa 48 Saksi Kasus Hibah KONIKejagung memeriksa 48 saksi dari unsur pejabat dan staf Koni pusat. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa 48 Pejabat dan Staf KONI Soal Korupsi Dana HibahSebanyak 155 dari 715 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini.
Baca lebih lajut »