Jakarta, tvOnenews - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi komoditi emas Antam Tbk seberat 109 ton periode 2015-2021. Ke-7 pelaku yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka yakni LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Dalam kejahatannya, diketahui para tersangka memasangkan label baru setelah emas Antam dilakukan peleburan terlebih dahulu dan dilakukan pelabelan baru dengan merek Antam tanpa adanya kerja sama dengan PT Antam agar nilai jual emas tersebut bernilai tinggi.
Prihatin dengan kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung juga diperbaiki, seorang warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berinisiatif memperbaiki dengan mengeluarkan biaya sendiri. Dugaan pelecehan perempuan di transportasi umum kembali terjadi, korban yang merasa dirinya direkam video secara diam-diam oleh pria paruh baya saat berada di Kereta Commuter Line .
Polisi mengungkap motif ajudan Wakapolres Sorong Bripda RRN gantung diri di dapur rumah dinas Wakapolres, Pemda Kilometer 24 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin lalu. Seorang pengrajin ukiran kayu di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menciptakan berbagai karya seni ukir bernilai tinggi dengan memanfaatkan limbah kayu jati.
Klub asal Prancis itu harus mengeluarkan dana fantastis sebensar 26,7 juta poundsterling atau Rp559 miliar belum bonus dan fasilitas lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas AntamPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata ...
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Lagi dalam Perkara 109 Ton Emas Antam IlegalDua dari tujuh tersangka telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal, Ditahan 20 Hari ke DepanKejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai 2021.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas PT Antam TbkHingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 89 saksi terkait kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Emas, Pakai Merek Antam Secara IlegalTujuh tersangka berasal dari swasta yakni berinisial LE, SR, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT selaku Direktur PT JTU
Baca lebih lajut »
Tujuh Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Siapa Saja?Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.
Baca lebih lajut »