Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek ...
Adapun peran tersangka Mukti Ali dalam perkara ini adalah sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Akibat perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 OrangJampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Account Director Huawei TersangkaKejagung menyatakan bahwa Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment melakukan permufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Account Director Huawei Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo | merdeka.com“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS KominfoKejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Baca lebih lajut »
Usut Koruspi Impor Garam, Kejagung Periksa Pelaksana Sub Industri Kimia Hulu KemenperinKejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri.
Baca lebih lajut »
Kejagung Bongkar Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Putri Candrawathi: Dia EksekutorKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »