Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G

Indonesia Berita Berita

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat .Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edward langsung ditahan penyidik Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti NarkobaPolda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti NarkobaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Perang Israel-Hamas, DPR Minta Pemerintah Fokus Evakuasi WNIPerang Israel-Hamas, DPR Minta Pemerintah Fokus Evakuasi WNIBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 02:21:08