Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Hari ini Baca Juga"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata dia. Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari IniKejagung kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tegaskan Menkominfo Johnny G. Plate Dipanggil sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi BTSKejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dipanggil sebagai saksi.
Baca lebih lajut »
Penyidik Kejagung Geledah Mobil Menkominfo Johnny G Plate!Penyidik Kejagung menggeledah mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4GKejagung telah mengantongi bukti untuk menjerat Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi Menara BTS 4GKejaksaan Agung (Kejagung) hari ini (17/05/23) kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi menara 4G BTS Bakti Kominfo.
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Johnny G Plate - Jawa Pos"Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap Yusuf
Baca lebih lajut »