DES diduga memerintahkan pencairan SCF dengan dokumen pendukung palsu.
Penahanan terhadap DES, kata Ketut, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.
Dijelaskannya, peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Samsung
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Huntap Bagi Korban Gempa Cianjur |Republika OnlineHuntap berteknologi rumah tahan gempa diberikan kepada korban gempa Cianjur.
Baca lebih lajut »
Kapolri dan Kejagung Dukung Pembenahan Tata Kelola PSSI |Republika OnlinePSSI akan membentuk satgas anti pengaturan skor dan transparansi keuangan.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Sebagai Tersangka, Kasus Penyimpangan DanaDestiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan WSKT.
Baca lebih lajut »
Beban Utang Tembus Rp400 Triliun, JK: Presiden Setelah Jokowi Harus Tahan BantingMantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, presiden setelah Jokowi harus tahan banting dan memiliki kemampuan besar membayar utang Indonesia. Mantan Wakil...
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Solo Desak Polri Segera Tahan AP Hasanuddin dan Thomas DjamaluddinMuhammadiyah Solo mendesak Polri agar segera menangkap dua peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Baca lebih lajut »