Kejagung Sita 180 Aset Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Indonesia Berita Berita

Kejagung Sita 180 Aset Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 83%

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020, kerugian negara dilaporkan mencapai Rp 133.763.305.600.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menyita 180 aset yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013 sampai dengan 2020. Hal itu merupakan upaya pengamanan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan barang bukti perkara tersebut.

Menurut Ketut, pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jalan Gresik No 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada sertifikat atas nama KGS MMS. Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung cabang Salemba.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan melaksanakan sidang putusan atau vonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, pada Selasa 31 Januari 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2013 sampai dengan 2020. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 133.763.305.600.

Kemudian terdakwa Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467. Dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, serta jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun. 4 dari 5 halamanBarang Bukti yang Disita Senilai Rp53 MiliarLebih lanjut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan berdasarkan keterangan terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti lain yang cukup dan terpenuhi sebagaimana Pasal Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Upaya Pemulihan Kerugian di Kasus Tabungan Perumahan TNI AD DimaksimalkanSejauh ini, aset yang diduga terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat yang telah disita mencapai Rp 53 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara juga dimaksimalkan lewat tuntutan pidana. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

180 Aset Tanah dan Bangunan Perkara Korupsi Dana TWP AD Berhasil Disita180 Aset Tanah dan Bangunan Perkara Korupsi Dana TWP AD Berhasil DisitaSekitar 180 aset tanah dan bangunan perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berhasil disita.
Baca lebih lajut »

Ratusan Bangunan dan Tanah Terkait Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Disita! | merdeka.comRatusan Bangunan dan Tanah Terkait Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Disita! | merdeka.comKejaksaan Agung (Kejagung) menyita 180 aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020. Hal itu merupakan upaya pengamanan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan barang bukti perkara tersebut.
Baca lebih lajut »

Heboh Penipuan Modus Kurir Paket Menguras Saldo Tabungan, Ini Cara Pelaku BeraksiHeboh Penipuan Modus Kurir Paket Menguras Saldo Tabungan, Ini Cara Pelaku BeraksiSaat ini heboh penipuan modus kurir paket yang mengirim foto via WhatsApp atau sniffing yang bisa menguras saldo tabungan korban.
Baca lebih lajut »

Merasa Diintimidasi Developer, Warga Perumahan di Bogor ke Kantor Polisi untuk Bikin LaporanMerasa Diintimidasi Developer, Warga Perumahan di Bogor ke Kantor Polisi untuk Bikin LaporanKuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai upaya warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 10:07:14