Menurut Kejagung, tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice.
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasannya.
Menurut dia, tersangka kasus penganiayaan berat itu, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice. Selain itu, perbuatan kedua tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pelaku penganiayaan terhadap D . 2 dari 2 halamanBuka Peluang Diversi untuk AG Pacar Mario DandyJika tidak ada maaf, maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca lebih lajut »
Kejagung: Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice'Kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ,' kata Kapuspenkum Kejagung.
Baca lebih lajut »
Kejagung sebut restorative justice kasus David tak penuhi syaratKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak ...
Baca lebih lajut »
AG Pacar Mario Dandy Akan Disidang Lebih Dulu dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejati DKI Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara pelaku atau anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus dugaan penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs kepada David Ozora Latumahina.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Alias Perdamaian dalam Kasus Penganiayaan David OzoraKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menawarkan langkah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora. Opsi itu akan ditawarkan Kejati DKI bila kasus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »