Kejagung Sebut Dirjen Kemendag Berulang Kali Teken Izin Ekspor Minyak Sawit Tak Sah
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Ketiganya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO."Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa .
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dubes Manoj Sebut Konstitusi India Jamin Kebebasan Beragama dan Lindungi MinoritasDuta Besar India untuk Indonesia Manoj Kumar Bharti mengatakan konstitusi negaranya menjamin kebebasan beragama konflikumatberagamadiIndia
Baca lebih lajut »
Sempat Sebut Bukan Korupsi, Kejati DKI Usut Kasus Ekspor Minyak Goreng LagiKejati DKI sempat menyebut kasus ekspor minyak goreng yang melawan hukum oleh PT AMJ & perusahaan lain bukan korupsi. Kini, Kejati DKI mengusut lagi kasus itu.
Baca lebih lajut »