Kejagung Periksa Emirsyah Satar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600. Kejagung enggan menyebut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar sebagai calon tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi enggan menyebut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai calon tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Kendati demikian, Supardi menyebut pihaknya telah meminta keterangan Emirsyah yang saat ini mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Diketahui, Emrisyah sedang menjalani hukuman selama 8 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang terkait realisasi mesin dan pesawat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM) terkait kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang...
Baca lebih lajut »
Erick soal Garuda: Kebanyakan Pesawat, Rutenya Nggak AdaMenteri BUMN Erick Thohir membongkar modus korupsi pengadaan pesawat yang terjadi di dalam tubuh Garuda Indonesia. Ini katanya:
Baca lebih lajut »
Miris Nasib Garuda: Punya Utang Segunung Kini Diterpa Dugaan KorupsiKinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk cukup memprihatinkan. Perusahaan ini kena dugaan korupsi pengadaan pesawat di tengah utang yang menggunung.
Baca lebih lajut »
Malang Betul Nasib Garuda: Muncul Dugaan Korupsi saat Utang Bikin MeranaNasib PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurang mujur. Kabar terbaru, perusahaan dihadapkan pada masalah dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Baca lebih lajut »
Kejagung Mulai Menyelidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwa TaspenJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020.
Baca lebih lajut »