Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Dua saksi telah diperiksa, yaitu MY, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan di Kemendag, dan FM, seorang staf di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, para saksi diperiksa untuk tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025). Saksi yang diperiksa adalah MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemendag tahun 2014-2016, dan FM selaku Staf pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). “Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” kata Harli. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi. “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahu
Kejaksaan Agung Korupsi Importasi Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Periksa Direktur Duta Sugar Terkait Kasus Importasi Gula KemendagDia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Thomas Lembong dan lainnya.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Importasi GulaKejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Importasi GulaKejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Menteri Perdagangan, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Sekertaris MendagTom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula, periode tahun 2015-2023.
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Direktur Berkah Manis Makmur Terkait Korupsi Importasi Gula KemendagKejagung memeriksa pejabat PT Berkah Manis Makmur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Korupsi Importasi GulaKejagung memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Sekretaris Menteri Perdagangan, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca lebih lajut »