Kejagung telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis
"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," Ketut menandaskan. Para tersangka adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Sita Rp 41 M & Aset Lain dari Kasus Waskita KaryaKejagung sita 41 miliar dan aset lainnya dari kasus korupsi Waskita Karya
Baca lebih lajut »
Kasus Waskita Makin Melebar, Kejagung Kini Selidiki Proyek Tol Japek IIHasil pengembangan kasus korupsi Waskita, Kejagung kini selidiki Proyek Tol Japek II rusa Cikunir-Karawang Barat
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Estimasi Kerugian Negara Rp 2,54 TKuntadi menegaskan, Kejagung terus berupaya memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi Waskita Karya. Salah satunya lewat penyitaan uang tunai Rp 41 miliar.
Baca lebih lajut »
Hasil Pengembangan Kasus Waskita, Kejagung Usut Korupsi Proyek Tol Jakarta-CikampekDiketahui, Kejagung tengah mendalami upaya merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Waskita, Kejagung Selidiki Proyek Tol Rp13 T IniKejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II, simak selengkapnya
Baca lebih lajut »
Enam Mobil Disita Kejaksaan Terkait Perkara Korupsi Waskita KaryaKejaksaan menyita enam mobil, dua bidang tanah, dan uang Rp41 miliar dalam kasus Waskita Karya.
Baca lebih lajut »