Kejagung Periksa Dirjen Aprtika Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS

Indonesia Berita Berita

Kejagung Periksa Dirjen Aprtika Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2023.

Ada enam saksi yang diperiksa, mereka adalah Danny Januar selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, R Niken Widiastuti selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Sakinah Juliani Utami selaku istri tersangka AAL. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi base transceiver station yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Periksa Dirjen Aprtika Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS | merdeka.comKejagung Periksa Dirjen Aprtika Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS | merdeka.comejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo di Kasus Korupsi BTSKejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo di Kasus Korupsi BTSAda 6 orang saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya Staf Ahli Menkominfo inisial RNW serta Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo inisial SAP.
Baca lebih lajut »

Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 OrangTersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 OrangJampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas BTS Kominfo.
Baca lebih lajut »

Usut Koruspi Impor Garam, Kejagung Periksa Pelaksana Sub Industri Kimia Hulu KemenperinUsut Koruspi Impor Garam, Kejagung Periksa Pelaksana Sub Industri Kimia Hulu KemenperinKejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri.
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Account Director Huawei TersangkaKasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Account Director Huawei TersangkaKejagung menyatakan bahwa Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment melakukan permufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo.
Baca lebih lajut »

Kejagung Tetapkan Account Director Huawei Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo | merdeka.comKejagung Tetapkan Account Director Huawei Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo | merdeka.com“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 16:02:22