Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica ...
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso , menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali yang akan diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Jika yang bersangkutan mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.Terkait dengan rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut, Harli mengatakan bahwa itu adalah hak Jessica. "Mengacu pada hukum acara sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ucapnya."Tentu harus dipahami bahwa sesuai dengan hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," ujarnya.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032. Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kabar Terbaru Terdakwa Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bakal Bebas BesokBerita Kabar Terbaru Terdakwa Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bakal Bebas Besok terbaru hari ini 2024-08-17 21:48:04 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Jessica Kumala Wongso si Kopi Sianida Bebas Hari IniJPNN.com : Jessica Wongso, perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan
Baca lebih lajut »
Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso bebas bersyaratDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan ...
Baca lebih lajut »
Jessica Kumala Wongso bebas dari penjaraTerpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok ...
Baca lebih lajut »
Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari IniBerita Terpidana Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini terbaru hari ini 2024-08-18 10:10:18 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Lambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu JaktimLambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas Dari Lapas Pondok Bambu Jaktim.
Baca lebih lajut »