Kejagung menilai keliru putusan hakim yang menyebut kasus KSP Indosurya merupakan kasus perdata bukan pidana.
Putusan majelis hakim tersebut, menurut dia, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan pengajuan kasasi tersebut, di antaranya, pertama, bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun. "Dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," tuturnya.Alasannya, lanjut dia, tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selanjutnya, kata Sumedana, produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas, dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Henry Surya Divonis Lepas di Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Hakim KeliruHenry Surya divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Kejagung sebut hal ini dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kejagung Kasasi Vonis Bebas Henry Surya di Kasus KSP IndosuryaKapuspenkum Kejagung menyatakan vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
Baca lebih lajut »
Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Pasang Badan untuk KejagungMenko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa Kejaksaan Agung telah bersikap profesional dalam kasus KSP Indosurya, tetapi pengadilan menyatakan bebas.
Baca lebih lajut »
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Keliru Menerapkan HukumKasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Baca lebih lajut »
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Begini Tanggapan KejagungKejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca lebih lajut »