Kejagung Menang dalam Gugatan Kebakaran Hutan

Indonesia Berita Berita

Kejagung Menang dalam Gugatan Kebakaran Hutan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

Tim JPN bertindak untuk atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Mereka terdiri dari JPN Direktorat perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI dan JPN Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi.

KEJAKSAAN Agung yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara menang dalam gugatan perdata kasus kebakaran hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, melawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi.

Tim JPN bertindak untuk atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Mereka terdiri dari JPN Direktorat perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakgung RI dan JPN Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi.

Dalam gugatan perdata No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb dijelaskan bahwa pada 2015, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi selaku tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1,500 hektare. Kebakaran ini mengakibatkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar. Untuk diketahui, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit dengan izin usaha perkebunan-budidaya dan izin usaha perkebunan-pengelolaan di empat kecamatan di Tanjung Jabung Timur.Amar putusan majelis hakim, pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat antara lain menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi kerugian ekologis hingga Rp112 miliar dan kerugian ekonomis sekitar Rp47 miliar.

Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar. Proses persidangan hingga keluarnya amar putusan berlangsung selama hampir satu tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jalan Panjang Wiranto Menang Gugatan Rp 23 M Plus Bunga Rp 11 MJalan Panjang Wiranto Menang Gugatan Rp 23 M Plus Bunga Rp 11 MWiranto akhirnya mengantongi kemenangan melawan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Berikut ini perjalanan kasusnya: Wiranto BambangSujagad
Baca lebih lajut »

Hakim Tolak Praperadilan MAKI, Kejagung Proses Kasus TPPU JiwasrayaHakim Tolak Praperadilan MAKI, Kejagung Proses Kasus TPPU JiwasrayaHakim tunggal Suharno menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dkk terhadap Jaksa Agung dalam perkara dugaan penghentian penyidikan TPPU korupsi Jiwasraya. Kejagung sudah memproses kasus TPPU Jiwasraya. Jiwasraya
Baca lebih lajut »

MA, Kejagung, Kemenkumham Sepakat Sidang Online Selama Pandemi CoronaMA, Kejagung, Kemenkumham Sepakat Sidang Online Selama Pandemi CoronaPelaksanaan sidang perkara pidana selama wabah virus Corona atau Covid-19 akan digelar secara online.
Baca lebih lajut »

Dana Kasus HAM Berat Dipotong, Kejagung Bantah Kinerja TurunDana Kasus HAM Berat Dipotong, Kejagung Bantah Kinerja TurunAnggaran Kejagung senilai Rp1 triliun dialihkan untuk penanganan COvid-19, termasuk anggaran penanganan pidana umum dan kasus HAM berat.
Baca lebih lajut »

Kejagung-MA-Kemenkumham Sepakat Sidang Digelar Online Selama Wabah Covid-19Kejagung-MA-Kemenkumham Sepakat Sidang Digelar Online Selama Wabah Covid-19Berdasarkan data Kejagung, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring hingga Senin (13/4/2020) kemarin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 19:51:44