Kejagung kolaborasi dengan OJK dan Bappebti kelola barang bukti kripto

Indonesia Berita Berita

Kejagung kolaborasi dengan OJK dan Bappebti kelola barang bukti kripto
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 78%

Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam tata kelola barang bukti ...

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana dengan Kepala Bappebti Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin menandatangani kerja sama dalam tata kelola barang bukti aset kripto pada perkara pidana pada Selasa malam. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Dilansir dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Asep Nana Mulyana dengan Kepala Bappebti Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin pada Selasa malam.

Kerja sama tersebut, lanjut dia, juga merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standardisasi dalam penanganan perkara untuk menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.Ia mengungkapkan saat ini Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standardisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.

Oleh karena itu, guna mempersiapkan kesiapan sumber daya manusia, dalam kesempatan yang sama, digelar bertajuk "Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana"Asep menambahkan dengan semakin maraknya kejahatan siber saat ini maka jaksa perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, terutama penanganan barang bukti aset kripto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Akan Adopsi Aturan Pengawasan Kripto dari BappebtiOJK Akan Adopsi Aturan Pengawasan Kripto dari BappebtiUU PPSK mengatur transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK selambatnya pada Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam Terkait Kasus Korupsi Impor EmasKejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam Terkait Kasus Korupsi Impor EmasKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DK OJK Lantik Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK DaerahWakil Ketua DK OJK Lantik Pejabat Level Deputi Komisioner dan Kepala OJK DaerahPelantikan pejabat ini bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya
Baca lebih lajut »

OJK Selidiki Pegawai yang Diduga Terlibat Suap Muluskan IPO, Ini HasilnyaOJK Selidiki Pegawai yang Diduga Terlibat Suap Muluskan IPO, Ini HasilnyaOJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK.
Baca lebih lajut »

Terima Lisensi Bappebti, Pluang Resmi Jadi Exchanger Kripto Pertama di IndonesiaTerima Lisensi Bappebti, Pluang Resmi Jadi Exchanger Kripto Pertama di IndonesiaJPNN.com : Pluang resmi jadi exchanger kripto pertama di Indonesia setelah menerima lisensi dari Bappebti.
Baca lebih lajut »

Transaksi Kripto Indonesia Sepanjang Juli 2024 Sentuh Rp 42,34 TriliunTransaksi Kripto Indonesia Sepanjang Juli 2024 Sentuh Rp 42,34 TriliunBappebti mencatat pada Januari-Juli 2024, total nilai transaksi telah mencapai Rp 344,09 triliun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 00:11:13