Penyidik Kejagung menduga uang setoran tersebut diberikan untuk dua hal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian . Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia dan Tony Tanduk selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana itu.
Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam. “Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut. Pada Senin , Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Penetapan SW alias ST yang membuka dugaan adanya setoran dana ke pejabat Kemenperin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indo Defence, Ada Kemeriahan, Ada Antusiasme, dan Ada PesanAntusiasme terhadap Indo Defence 2022 yang digelar pada 2-5 November 2022 ditunjukkan peserta maupun pengunjung. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Dugaan Pencurian Uang Rakyat Penyediaan BTS - Pikiran-Rakyat.comTerjadi penggeledahan kantor Kominfo RI terkait kasus dugaan maling uang rakyat BTS, Kejagung buka suara.
Baca lebih lajut »
Usut Dugaan Korupsi Proyek BTS, Kejagung Geledah Kantor KominfoKejagung menyebut, tim jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Kejagung tetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi jadi tersangkaPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Sanny Tan sebagai tersangka kelima ...
Baca lebih lajut »
Kejagung Geledah Kemenkominfo Terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur BTSKejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kominfo terkait dugaan korupsi infrastrukur ”base transceiver station” 4G tahun 2020-2022. Dari penggeledahan, Kejagung menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »