Kejagung dan Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana suap dalam kasus pemberian vonis ringan terhadap terdakwa Harvey Moeis. Kejagung mengungkap bahwa pihaknya masih menunggu aduan masyarakat untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut
Dalam tren fashion 2025/2026 yang dikeluarkan Indonesian Fashion Chamber, sentuhan gaya retro sampai futuristik diprediksi ikut mewarnai gaya tahun ini. 'Ada pandangan berbeda antara penerapan tuntutan dan putusan ya, tapi apakah putusan itu karena ada sesuatu selain pertimbangan-pertimbangan hukum, kami sangat mengharapkan aduan dari masyarakat,' kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Metrotvnews.com, hari ini. Namun, hingga saat ini Korps Adhyaksa belum menerima aduan masyarakat.
Keterangan publik membantu Kejagung mengungkap dugaan pelanggaran hakim tersebut. 'Sampai saat ini kami terus terbuka atas laporan atau pengaduan masyarakat soal dugaan itu,' ujar Harli. Selain Kejagung, Komisi Yudisial (KY) juga menyelidiki dugaan pelanggaran hakim. Namun, Harli mengatakan penyelidikan Kejagung dan KY berbeda. Kejagung mengusut dugaan tindak pidana suap dalam pemberian vonis ringan Harvey. 'Itu dua hal berbeda, KY kan dari sisi etik,' terang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu. Di samping itu, juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata belum mau bicara perihal penyelidikan dugaan pelanggaran ini. Dia mengaku akan rapat pada Senin, 6 Januari 2025. 'Besok Senin ada rapat, nanti tak update ya,' kata Mukti saat dikonfirmasi terpisah. Sebelumnya, Mukti menyebut pihaknya menggandeng Kejagung mengusut dugaan vonis janggal terhadap terdakwa Harvey Moeis ini. Kerja sama dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, pemeriksaan saksi. 'Sampai nanti pada hakimnya jika ada indikasi penyimpangan,' kata Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi, Jumat, 3 Januari 2025. Mukti mengatakan pola serupa telah dilakukan KY bersama Kejagung saat mengusut pelanggaran kode etik hakim pengadil terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pada kasus ini, tiga hakim yang memberi vonis bebas Ronald Tannur sudah diseret ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakart
Kejagung KY Dugaan Pelanggaran Hakim Vonis Ringan Tindak Pidana Suap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Tunggu Aduan Masyarakat soal Dugaan PelanggaranWarga yang memiliki bukti adanya penyuapan atau pelanggaran etik hakim di balik vonis Harvey Moeis bisa melapor ke Kejagung dan Komisi Yudisial
Baca lebih lajut »
Mengerikan, Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka di LeherMayat Pria dengan Luka di Leher Ditemukan di Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Selidiki Dua Kasus Pelanggaran HAM BeratKETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat
Baca lebih lajut »
Komdis PSSI Jatuhi Sanksi Atas Pelanggaran Pelanggaran LigaKomdis PSSI memberikan sanksi kepada beberapa klub dan pemain akibat pelanggaran yang terjadi selama liga. Sanksi diberikan meliputi denda dan skorsing.
Baca lebih lajut »
Beragam Berita Nasional: Dugaan Pelanggaran, Korban Tragis, dan Keputusan MKBerita ini merangkum berbagai peristiwa nasional, meliputi kasus penembakan pemilik rental mobil, kematian balita akibat tertimpa alat olahraga, rencana penghapusan utang UMKM, penangkapan guru SMP atas dugaan asusila, kecelakaan perahu cepat, dan putusan MK tentang penghapusan presidential threshold.
Baca lebih lajut »
DJKI Respon Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Apa SihDirektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Apa Sih milik band. Lagu tersebut diduga menjiplak single APT. milik Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK.
Baca lebih lajut »