Kejagung cegah 23 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi BTS Kominfo, termasuk petinggi Moratelindo dan Telkominfra.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan pencegahan terhadap 23 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, 23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Ketut dalam keterangannya dikutip, Kamis . Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Cegah 23 Orang Terkait Kasus Korupsi BTS KominfoKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang itu dikeluarkan pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama bulan ke depan.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar NegeriSebanyak 23 orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Sebanyak 23 orang dicegah ke luar negeri oleh Jaksa...
Baca lebih lajut »
Kejagung Geledah Pondok Indah Golf, Usut Pertemuan Terduga Koruptor BTS Kominfo | merdeka.comDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, lokasi tersebut menjadi tempat pertemuan pengurusan proyek tersebut.
Baca lebih lajut »
23 Orang Ini Dicegah Kejagung ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Korupsi BAKTI Kominfo | merdeka.com23 Orang Ini Dicegah Kejagung ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Korupsi BAKTI Kominfo
Baca lebih lajut »
Diduga Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftar 23 Orang Dicegah ke Luar Negeri | merdeka.comKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencekalan itu telah dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan, kedepan.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Cekal 23 Orang Terkait Kasus Korupsi BTS KominfoJaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung telah mencegah ke luar negeri terhadap puluhan orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS di Kominfo.
Baca lebih lajut »