Kejagung terus mengembangkan kasus ini setelah enam tersangka memasuki proses persidangan.
Perkembangan terbaru, Kejagung telah menyita aset keenam terdakwa yang berdasarkan penghitungan sementara senilai Rp 17 triliun.Namun, Hari tak merinci aset yang telah disita maupun kepemilikannya., sejauh ini Kejagung telah menyita aset berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.
Kendati demikian, menurutnya, jumlah aset tersebut tak serta merta menutup kerugian negara akibat kasus tersebut.“Dari Rp 17 triliun itu, aset itu ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau mobil, bisa turun. Sisi lain, tanah bisa naik juga,” ucap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejakgung Belum Temukan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya |Republika OnlineKejagung mengatakan belum ada tersangka baru di kasus Jiwasraya.
Baca lebih lajut »
Kasus Jiwasraya, MAKI Minta Kejagung Segera Umumkan Tersangka BaruPenyidik Kejaksaan Agung diminta untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya setelah eksepsi dua terdakwa ditolak Pengadilan Tipikor.
Baca lebih lajut »
Kejakgung Janjikan Penetapan Tersangka Baru Jiwasraya |Republika OnlineKejakgung janjikan penetapan tersangka baru kasus Jiwasraya.
Baca lebih lajut »
Kasus Impor Tekstil, Kejagung Tahan 3 Pejabat Bea Cukai BatamKejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor tekstil pada 2018-2020.
Baca lebih lajut »
Penghitungan Sementara, Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya Senilai Rp 17 TriliunKejagung menyita aset terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdasarkan penghitungan sementara senilai Rp 17 triliun.
Baca lebih lajut »
Keberatan Bentjok Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang JiwasrayaPengadilan Tipikor Jakarta tetap melanjutkan persidangan kasus Jiwasraya karena nota keberatan Benny Tjokro tak diterima.
Baca lebih lajut »