Kejagung akan memecat oknum jaksa Kejati Jateng jika terbukti memeras pengusaha. Saat ini, Kejagung menunggu pelapor menunjukkan bukti kepada Kejagung.
inisial PA jika terbukti bersalah melakukan pemerasan kepada pengusaha. Saat ini Kejagung menunggu pihak pelapor yang merupakan pengusaha Agus Hartono membuktikan pelaporannya.
Ia mengatakan jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan sudah mengintrograsi oknum yang diduga melakukan pemerasan. Namun Ketut menyebut ada hambatan pengusutan kasus tersebut karena pihak pelapor tidak menghadiri panggilan penyidik, padahal menurutnya pelapor yang harus membuktikan laporannya."Kendalanya adalah AH tidak pernah datang ke tempat kita meski sudah beberapa kali kita panggil jadi kita ada kesulitan kita melakukan konfirmasi terhadap AH," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tuntut UMK 10%, Buruh dari 35 Kabupaten/Kota Serbu Kantor Gubernur JatengDemo buruh Jateng yang tergabung dalam FSPIP Kasbi mewarnai saat-saat menjelang pengumuman penetapan UMK Jateng 2023.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Kredit Ekspor Daging SapiKejagung menetapkan seorang tersangka dalam kasus KSEBP Daging Sapi di Surveyor Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kejagung Kerahkan Intelijen Cari Keberadaan Mafia PupukKejaksaan Agung terus menggali dan mengejar orang-orang yang terindikasi terkait dengan mafia pupuk
Baca lebih lajut »
Kejagung Menahan Seorang Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi pada PT Surveyor IndonesiaKejaksaan Agung melakukan penahanan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi.
Baca lebih lajut »
Pengesahan RKUHP Banyak Dipersoalkan, Kejagung: Kami Tak Bisa Menilai Bagus JeleknyaMenurut Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya tidak bisa menilai bagus tidaknya sebuah produk Undang-Undang karena hanya sebagai pelaksana.
Baca lebih lajut »
Kejagung Soal UU KUHP Banyak Ditolak: Pemberlakuan Masih 3 Tahun, Perlu Sosialisasi | merdeka.comKejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang akan menerapkan beleid tersebut mengaku tidak ambil pusing. Menurut Kejaksaan Agung, pihaknya tidak bisa menilai bagus tidaknya sebuah produk Undang-Undang karena hanya sebagai pelaksana.
Baca lebih lajut »