Kerugian negara sebesar Rp 400 miliar baru penghitungan sementara. Penyidik akan libatkan ahli untuk memastikannya.
JAKARTA, KOMPAS - Kejaksaan Agung menegaskan, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula 2015-2016 dilaksanakan dengan berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan tidak terkait politik. Saat ini, penyidik disebut akan menghadirkan ahli untuk menghitung secara pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius, seolah-olah ada politisasi. Dan kita sudah sampaikan di mana politisasinya? Tidak ada politisasi, ini murni penegakan hukum ya," ujarnya.Dari perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus impor GKM tersebut sekitar Rp 400 miliar. Jumlah kerugian negara itu merupakan nilai pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP.
yang diterbitkan oleh BPK disebutkan, penerbitan persetujuan impor gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula kristal putih tahun 2015 sampai semester I-2017 sebanyak 1.694.325 ton tidak melalui rapat koordinasi. Dari pemeriksaan atas dokumen pendukung penerbitan izin impor, diketahui bahwa penerbitan persetujuan impor tersebut di antaranya berdasarkan pertimbangan koperasi.
Selain itu, kata Egi, pihaknya juga meminta agar penyidik mengembangkan kasus impor gula tersebut untuk menemukan aktor lain. Sebab, kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Menurut Harli, suatu tindak pidana korupsi tidak harus ada aliran dana terlebih dahulu. Demikian pula penetapan tersangka terhadap Tom Lembong disebut sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan setidaknya dua alat bukti. Hal itu nanti akan dibuka di pengadilan.
Aktual Kejagung Tom Lembong Charles Sitorus Impor Gula Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 MiliarNegara mengalami kerugian Rp 400 miliar atas kasus korupsi
Baca lebih lajut »
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi KLHKKasus korupsi KLHK ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma, termasuk besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Namun begitu, belum banyak informasi yang dapat disampaikan ke publik.
Baca lebih lajut »
Perbandingan Tajam, Kejagung Lebih Banyak Tangani Kasus Korupsi Kerugian Keuangan Negara, KPK Fokus Ini Doang?KPK disebut lebih banyak menangani perkara tindak pidana suap yang proses hukumnya dianggap lebih mudah.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebelum Ditetapkan Tersangka, Tom Lembong 3 Kali DiperiksaKejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar
Baca lebih lajut »
5 Fakta Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp 400 MInilah beberapa fakta soal Tom Lembong tersangka dugaan kasus impor gula. Kejagung memperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Baca lebih lajut »
Kerugian Capai Rp 900 Triliun, Prabowo Tegaskan Akan Berantas Judi OnlinePrabowo menyebut, judi online juga telah membuat negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Bahkan menurut informasi diterima, dana yang hilang mencapai Rp 900 triliun.
Baca lebih lajut »