MUI sejak beberapa tahun lalu, sudah menerbitkan fatwa soal kandungan pewarna Karmin halal. Karena Serangga ini tak hidup dari makanan najis
emudian terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM. Sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Artinya, dengan penjelasan itu, Muti menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur soal pewarna alami karmin."Tujuannya untuk menghindari kebingungan masyarakat. Jadi jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di website halal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berasal dari Serangga, Ini Hukum Karmin Sebagai Pewarna Menurut MUI dan NU Jatimhukum Islam tentang penggunaan karmin yang berasal dari serangga Cochineal sebagai pewarna alami menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahlatul Ulama (NU) Jatim
Baca lebih lajut »
Beda Fatwa Pewarna Karmin: MUI Nyatakan Halal, NU Jatim Anggap HaramPewarna karmin dianggap haram oleh PWNU Jatim. Namun, Majelis Ulama Indonesis (MUI) menyatakan pewarna dari serangga itu halal.
Baca lebih lajut »
MUI Hargai Keputusan PWNU Jatim Mengharamkan Pewarna KarminKH. Asrorun Niam menyatakan pihaknya menghargai keputusan PWNU Jawa Timur terkait pewarna karmin sebagai bagian dari proses ijtihad yang perlu dihormati. - tvOne
Baca lebih lajut »
Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?Ketua MUI Bidang Fatwa mengungkapkan, pewarna makanan karmin dari serangga cochineal aman dan halal digunakan. Apa itu pewarna karmin?
Baca lebih lajut »
LPPOM MUI pastikan produk gunakan pewarna karmin aman dikonsumsiLembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memastikan produk-produk yang menggunakan pewarna alami karmin telah ...
Baca lebih lajut »
Pewarna Makanan Karmin Disebut Haram Oleh Lembaga Bahtsul Masail NU, Ternyata Ini Landasan Hukumnya Dalam IslamMadzhab Syafi'i memandang bahwa bangkai serangga (hasyarat) dianggap najis dan menjijikkan, kecuali belalang.
Baca lebih lajut »