Kedapatan Edarkan Sabu, Oknum PPSU Cilincing Diciduk Polisi

Indonesia Berita Berita

Kedapatan Edarkan Sabu, Oknum PPSU Cilincing Diciduk Polisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 59%

NJ ketika diinterogasi mengaku menggunakan uang penjualan hasil sabu untuk jajan karena gaji yang didapatkan bekerja sebagai PPSU dirasa kurang memadai.

NJ dan TS di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.HL , Senin yang baru saja keluar dari penjara pada 16 April 2020 lalu. HL harusnya dipenjara hingga 2022, karena asimilasi pandemi virus corona dia dibebaskan.

"Setelah keluar tahanan pelaku bukannya memperbaiki diri namun malah melakukan pencurian kembali. Modusnya pura-pura ngamen setiap ada barang-barang milik korban yang lengah langsung diambil. Dia beraksi di tempat umum dan keramaian. Kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Cahyo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading, Petugas PPSU TewasJadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading, Petugas PPSU TewasSeorang petugas PPSU yang tengah menyapu jalan di kawasan Kelapa Gading, tewas setelah ditabrak pengendara motor yang langsung melarikan diri.
Baca lebih lajut »

PPSU Kelapa Gading Meninggal Akibat Tabrak Lari |Republika OnlinePPSU Kelapa Gading Meninggal Akibat Tabrak Lari |Republika OnlineSeorang PPSU Kelapa Gading meninggal akibat menjadi korban tabrak lari Kamis pagi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 17:57:33