Serikat buruh mengundurkan diri dari tim teknis pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan karena merasa hanya dianggap sebagai pendengar.
KSPI menilai tidak ada kesepakatan dan keputusan dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalahPadahal, lanjutnya, ada banyak substansi dari klaster ketenagakerjaan harus diselesaikan seperti penghapusan upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, serta mengurangi nilai pesangon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?\nSebanyak 15 konfederasi dan serikat buruh memutuskan keluar dari tim tersebut.
Baca lebih lajut »
Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Jawab Tantangan Bonus DemografiHemasari mengatakan, bonus demografi akan membuat angkatan kerja di Indonesia meningkat tajam.
Baca lebih lajut »
Waketum MUI Tegaskan Penolakan RUU HIP dan RUU Penggantinya |Republika OnlineJika diperlukan sebagai payung hukum BPIP, maka naskah RUU harus dibuka ke publik.
Baca lebih lajut »
Tolak RUU Omnibus Law, Buruh Asal Yogyakarta Gowes Pit Dhuwur ke JakartaEmpat buruh asal Yogyakarta nekat pergi ke Jakarta menggunakan sepeda. Bukan sepeda biasa yang mereka gowes, melainkan pit Dhuwur atau sepeda jangkung dengan tinggi hampir dua meter! OmnibusLaw Buruh
Baca lebih lajut »
Buruh Yogya: RUU Ciptaker Lebih Buruk dari Zaman KolonialSejumlah elemen buruh Yogyakarta akan bergabung dalam aksi bersama tolak RUU Ciptaker pada 16 Juli 2020.
Baca lebih lajut »
HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin MendesakPemahaman Pancasila dengan baik, itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kekacauan dalam bernegara seperti pada peristiwa munculnya RUU HIP yang menciptakan kegaduhan di masyarakat Indonesia. MPRRI
Baca lebih lajut »