Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN 0 Persen

Ekonomi Berita

Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN 0 Persen
PPNKEBUTUHAN POKOKBARANG MEWAH
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 68%

Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Selasa (31/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN 12 persen yang mulai berlaku hanya untuk barang tergolong mewah, misalnya kapal pesiar dan barang-barang impor. Kebutuhan sekolah seperti buku pelajaran dan jasa pendidikan juga tetap bebas PPN

Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen.

Dari peraturan tersebut tertulis bahwa PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Misalnya, kapal pesiar dan barang-barang impor. Mengenai hal ini, pemerintah sudah memastikan PPN hanya berlaku bagi barang yang masuk kategori mewah. Bidang pendidikan, belum termasuk dalam daftar yang dikenai PPN 12 persen.

Dua kebutuhan sekolah yang tidak kena PPN 12 persen sendiri adalah jasa pendidikan dan buku-buku pelajaran.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

PPN KEBUTUHAN POKOK BARANG MEWAH PAJAK KEUANGAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri UMKM Apresiasi Ansor Stokis yang Jadi Platform Penyuplai Rantai Pasok Kebutuhan Masyarakat, Sediakan Segala KebutuhanMenteri UMKM Apresiasi Ansor Stokis yang Jadi Platform Penyuplai Rantai Pasok Kebutuhan Masyarakat, Sediakan Segala KebutuhanBerita Menteri UMKM Apresiasi Ansor Stokis yang Jadi Platform Penyuplai Rantai Pasok Kebutuhan Masyarakat, Sediakan Segala Kebutuhan terbaru hari ini 2024-12-08 18:14:51 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 PersenDaftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 PersenMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN ini merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 12% Mulai 2025, Menteri ESDM Pastikan Harga BBM TetapKenaikan PPN 12% Mulai 2025, Menteri ESDM Pastikan Harga BBM TetapMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 tidak berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Bahlil juga menyatakan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi harga minyak mentah. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai amanah UU HPP. Namun, barang-barang kebutuhan masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan tetap dikenakan PPN 0%.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya buat Barang MewahSri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya buat Barang MewahMenteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan wacana PPN 12% untuk barang mewah di 2025. Dia menegaskan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 PersenPPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 PersenAirlangga menjelaskan bahwa tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DPT).
Baca lebih lajut »

PPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPemerintah Indonesia menegaskan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan. Pemerintah telah menjelaskan daftar barang yang kena PPN dan tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah. Perbedaan PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk Netflix, Spotify, pakaian, dan kosmetik yang dijual di mal. Aturan PPN ini sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:43:49