Pemprov DKI Jakarta menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah akan dipantau secara ketat dan yang melanggar akan diberi sanksi.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut buruknya kualitas udara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberlakukan kebijakan work from home, WFH, bagi 50 persen ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menegaskan, Pemprov DKI harus memastikan kualitas kinerja ASN yang WFH tidak berkurang. Buruknya kualitas udara Jakarta, membuat Pemprov DKI membuat kebijakan bagi 50 persen ASN, untuk bekerja dari rumah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas meminta, Pemprov DKI memastikan bahwa ASN yang WFH tetap bisa mencapai target kerja, dan bisa dipantau.ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di RumahSementara itu, Badan Kepegawaian Daerah, BKD DKI Jakarta memastikan, seluruh ASN yang WFH akan dipantau melalui mobile absen.Pemprov DKI Jakarta menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah akan dipantau secara ketat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, BKD DKI Jakarta, Etty Agustiyani menyebut, ASN yang melanggar akan diberi sanksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai WFH, Seberapa Efektif Kurangi Polusi Udara?Sekitar 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta menjalankan WFH untuk mengurangi polusi udara serta kemacetan.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Larang Keras ASN Pergi Mudik dan Keluyuran Meski WFH: Harus Kerja!Hari pertama kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang ASN pergi mudik meskipun WFH.
Baca lebih lajut »