Pemerintah Indonesia akan membatasi penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya memungkinkan pembelian di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2024. Pengamat kebijakan energi menilai bahwa kebijakan ini belum tentu akan secara efektif mengurangi beban subsidi LPG karena adanya kelemahan dalam aturan yang mengatur pengguna yang berhak atas LPG 3 kg.
Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kilogram (kg) yang mulai berlaku 1 Februari 2024. LPG 3 kg hanya boleh dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina . Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi LPG dan memastikan bantuan ini tepat sasaran. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan bahwa kebijakan ini belum tentu akan secara signifikan mengurangi beban subsidi LPG pemerintah.
Menurutnya, permasalahan utama terkait LPG subsidi tidak terletak pada distribusi atau harga eceran, melainkan pada kurangnya kepastian mengenai pengguna yang berhak atas LPG subsidi. Aturan yang ada, menurut Sofyano, masih bersifat 'abu-abu' sehingga sulit untuk memastikan LPG 3 kg hanya digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur tentang pengguna LPG 3 kg, menurut Sofyano, perlu direvisi untuk memperjelas siapa yang berhak mendapatkannya. Ia menekankan bahwa pengawasan di lapangan juga perlu diperketat untuk memastikan LPG 3 kg hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak. Sofyano juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan LPG 3 kg oleh usaha menengah yang menganggap diri mereka sebagai usaha mikro. Ia menilai, kebijakan pengalihan status pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi belum tentu akan efektif dalam mengurangi beban subsidi. Hal ini karena, pengecer bisa saja mendapatkan margin keuntungan yang lebih tinggi daripada sebagai pangkalan resmi LPG, dan masih ada kemungkinan masyarakat lebih memilih membeli LPG dari pengecer meskipun dengan harga lebih tinggi karena lebih mudah dan praktis.Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina. Yuliot optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas penyaluran LPG subsidi dan memastikan bantuan ini tepat sasaran. Namun, Sofyano mempertanyakan apakah pengalihan status pengecer menjadi pangkalan resmi LPG akan benar-benar berhasil mengurangi beban subsidi. Ia menyoroti bahwa banyak faktor yang perlu diperhatikan, seperti penetapan pengguna yang berhak, pengawasan yang ketat, dan motivasi pengecer untuk berubah menjadi pangkalan resmi. Keberhasilan kebijakan ini, menurut Sofyano, bergantung pada implementasi yang tepat dan pengawasan yang ketat.
LPG 3 Kg Subsidi Pertamina Pengecer Pangkalan Resmi Pengguna Yang Berhak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonom sebut efektivitas kebijakan jadikan inflasi 2024 terjaga rendahKepala Center of Macroeconomics and Finance, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan bahwa rendahnya ...
Baca lebih lajut »
Puskepi: Kebijakan baru LPG 3 kg tak jamin beban subsidi berkurangKebijakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Dorong Pengecer LPG Jadi Pangkalan ResmiPemerintah Indonesia berupaya untuk menata kembali pendistribusian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen atau pangkalan resmi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan begitu, rantai distribusi LPG menjadi lebih singkat dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg oleh masyarakat mampu.
Baca lebih lajut »
Geliat Ekonomi 100 Hari Prabowo-Gibran, Puas?Benarkah kebijakan-kebijakan baru di era Prabowo-Gibran dapat mencerminkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen?
Baca lebih lajut »
Kasus Importasi Gula, Pakar Bersuara soal Kebijakan Publik dalam Bayang Tindak Pidana KorupsiMenurut dia, kebijakan publik harus dinilai pada saat kebijakan itu dilaksanakan
Baca lebih lajut »
Pengalaman Afrika Selatan: Pelajaran Berharga untuk Indonesia dalam Mengatasi KesenjanganHafid Abbas menyoroti pentingnya penghapusan kebijakan-kebijakan diskriminatif dan pemulihan keadilan sosial dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca lebih lajut »